Mengenal lebih dekat Dinas Pemadam Kebakaran banjarbarukota, garda terdepan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah banjarbarukota.
DAMKAR banjarbarukota adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya pelayanan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah banjarbarukota. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub-Urusan Kebakaran, kami bertugas melindungi jiwa, harta, dan lingkungan masyarakat dari bahaya kebakaran.
Sebagai bagian dari sistem penanggulangan kebakaran daerah, DAMKAR banjarbarukota berkoordinasi dengan BPBD, TNI, POLRI, PLN, PDAM, dan relawan masyarakat untuk memastikan setiap operasi pemadaman dan penyelamatan di banjarbarukota berjalan cepat, efektif, dan profesional.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, DAMKAR banjarbarukota mempunyai tugas pokok:
DAMKAR banjarbarukota berdiri sebagai perangkat daerah banjarbarukota untuk menjawab kebutuhan pelayanan penanggulangan kebakaran yang lebih dekat dan cepat bagi masyarakat. Sebelumnya, penanganan kebakaran di banjarbarukota terbatas dan sangat bergantung pada bantuan wilayah tetangga sehingga waktu tanggap kerap terlambat.
Dengan hadirnya DAMKAR banjarbarukota beserta pos-pos pemadam yang tersebar, waktu tanggap (response time) ke lokasi kejadian dapat dipangkas drastis, dan koordinasi dengan instansi lokal seperti BPBD, TNI/POLRI, PLN, dan PDAM setempat menjadi lebih erat.
DAMKAR banjarbarukota melayani penanggulangan untuk berbagai jenis insiden di banjarbarukota:
Pencapaian Kami
Akses Cepat